COD di Minimarket, Polresta  Mojokerto Berhasil Amankan Penjual Rokok Ilegal

    COD di Minimarket, Polresta  Mojokerto Berhasil Amankan Penjual Rokok Ilegal

    KOTA MOJOKERTO – Sobirin (20 thn), berhasil diamankan Satsamapta Polresta Mojokerto Polda Jatim  bersama barang bukti 588 batang rokok berbagai merek rokok ilegal tanpa pita atau polosan.

    Pemuda asal Tarik, Sidoarjo ini diamankan bersama barang bukti saat melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) di minimarket Jalan Benteng Pancasila Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Selasa (10/1/2023).

    Sobirin ditangkap saat menunggu pelanggannya di kawasan Jalan Benteng Pancasila (Benpas). Penangkapan bermula saat Satsamapta Polresta Mojokerto mendapat informasi adanya peredaran rokok ilegal yang dijual secara online oleh Sobirin.

    Selain menjual, pemuda tersebut juga memproduksi sendiri rokok berbagai merek tanpa pita cukai atau secara polos.

    Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, melalui Kasi Humas mengatakan, “Penjualannya lewat media sosial Facebook. Dia melayani pelanggan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto, ” terang Iptu MK Umam.

    Pemuda tersebut terlacak hendak melakukan transaksi COD di minimarket kawasan Benpas sekitar pukul 16.15. Setelah dipastikan benar adanya penjualan rokok ilegal, polisi langsung bergerak ke lokasi. “Petugas mengamankan penjual dan barang bukti rokok ilegal sekitar 100 batang, ” jelasnya.

    Penangkapan itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan ke tempat tinggal Sobirin. Polisi menggeledah dua tempat, yakni di rumah kos dan rumah pribadi milik Sobirin di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Dari sana, ditemukan ratusan batang rokok ilegal siap edar serta berbagai perangkat produksinya. “Total barang bukti yang diamankan 588 batang rokok ilegal, tembakau, cengkeh, lem kertas, paper dan alat linting rokok, ribuan gabus rokok, gunting, dan korek api, ” rincinya.

    Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek antara lain Soriya, Dji Doe Ran, dan Super Premium Mahkota R Mild. Merek-mereka tersebut meniru merek rokok legal yang sudah punya nama terkenal. Selain ratusan batang rokok, dari tempat produksi polisi juga mengamankan puluhan jenis tembakau dan cengkeh dalam kemasan per 50 gram.

    Kepada petugas, Sobirin mengaku menjual rokok hasil tembakau itu dengan harga Rp 25 ribu per 50 batang. Pelaku berikut barang bukti Senin malam dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami juga berkoodinasi dengan kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk dilakukan penanganan, ” imbuh Umam.

    Pelaku dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun. Senin malam, Sobirin langsung dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Sidarjo. “Langsung kami limpahkan ke sana dan proses hukumnya sekarang ditangani bea cukai, ” pungkas Kasi Humas. (M(/RH)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Satlantas Polresta Mojokerto Ajak Komunitas...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mojokerto Berbagi Helm Gratis,...

    Berita terkait